108CSR.com - Pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah segera membuat peraturan mengenai upah layak.

"Upah memang paling sensitif sekali, kami menginginkan upah layak minimum propinsi sebesar Rp1.529.000," kata Sekertaris Jenderal KPSI Ali Mudhofir dalam diskusi tentang PRT di Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Ia menjelaskan, meski kerja PRT sangat berat karena harus siaga dari subuh hingga larut malam untuk melayani keperluan keluarga majikan namun selama ini upah mereka sangat minim, jauh lebih rendah dari standar upah minimal yang ditetapkan.

"Sekitar Rp600.000 per bulan bahkan banyak yang kurang dari itu. Ini tidak sebanding dengan beban kerja mereka," katanya.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraeni mengatakan organisasinya mendesak pemerintah segera mensahkan rancangan undang-undang tentang pembantu rumah tangga untuk menjamin pengupahan layak bagi pekerja domestik.